Tampilkan postingan dengan label Pungli di Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungli di Sekolah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Oktober 2016

Sekolah dan Pungli


Di sekolah tempat untuk mencari ilmu, kini sepertinya dijadikan tempat mencari uang bagi para "tikus sekolah". Peristiwa ini kerap terjadi pada awal tahun ajaran baru siswa/siswi di sekolah baik itu SD, SMP, dan SMA/SMK negeri. Sebutan untuk mencari uang pada tahun ajaran baru ialah pungutan liar atau pungli.
Alih-alih para oknum meminta kepada orang tua siswa untuk kebutuhan sekolah. Nyatanya, duit yang ditagih pun melebihi batas sewajarnya. Mulut orang tua siswa bungkam karena mereka ingin mengadu, tetapi mereka memikirkan nasib anaknya nanti. 

Modus Aliran Dana

Saat penerimaan siswa/siswi baru, pihak sekolah meminta dana kepada wali murid untuk kebutuhan sekolah. Biasanya dana tersebut digunakan untuk membeli seragam, membeli AC (Air Conditioner), dll. Mungkin ada sebagian orang tua murid tahu bahwa uang-uang tersebut merupakan pungutan liar.
Bayangkan saja, jika setiap siswa dimintai uang sebesar Rp1 juta, sekolah sudah mendapatkan ratusan juta. Padahal, di setiap sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Misalnya, salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bogor meminta uang kepada wali murid sebesar Rp1,1 juta. Dari pihak sekolah mengatakan, uang tersebut untuk membeli seragam dan memasang AC. Namun, saat di pertengahan semester, sekolah tersebut meminta uang kembali minimal Rp700 ribu untuk memasang AC. Lantas, uang yang Rp1 juta lalu itu di ke manakan?
Padahal sekolah negeri tujuannya selain untuk mendapatkan ilmu, juga untuk meringankan siswa yang tak mampu. Namun, saat ini dimanfaatkan bagi pelaku yang haus akan uang. Wali murid hanya diam, ia takut jika mengadu akan ada yang mengancam anaknya.

Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Di Bandung misalnya, Ridwan Kamil telah memberi sanksi terhadap 19 kepsek. Seperti yang dilansir balebandung.com, Terdapat 3 rekomendasi sanksi yang diusulkan Inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, serta rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan sekolah setingkat SMA berada di wilayah provinsi.
Dikutip berdasarkan mediaindonesia.com, Arief Rachman pakar pendidikan mengatakan, ada tiga hal yang harus dibenahi untuk mencegah terjadinya pungli. Pertama, urusan keuangan penerimaan siswa baru diatur berdasarkan peraturan sekolah yang mengacu pada permendikbud dan undang-undang. Kedua, dewan pendidikan dan komite sekolah di setiap daerah mesti benar-benar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Ketiga, pastikan orang tua mengetahui batasan iuran apa saja yang diperbolehkan.
Bahkan berdasarkan Permendikbud No 60 Tahun 2011 jelas disebutkan bahwa sekolah yang memungut biaya dari peserta didik bisa terkena sanksi. Sanksi berupa pengembalian pungutan sepenuhnya, mutasi hingga tindakan administratif lainnya.
 

Devi Putri Pratama, mahasiswi Politeknik Negeri jakarta