Di sekolah tempat untuk mencari ilmu,
kini sepertinya dijadikan tempat mencari uang bagi para "tikus sekolah".
Peristiwa ini kerap terjadi pada awal tahun ajaran baru siswa/siswi di
sekolah baik itu SD, SMP, dan SMA/SMK negeri. Sebutan untuk mencari uang pada
tahun ajaran baru ialah pungutan liar atau pungli.
Alih-alih para oknum meminta kepada
orang tua siswa untuk kebutuhan sekolah. Nyatanya, duit yang ditagih pun
melebihi batas sewajarnya. Mulut orang tua siswa bungkam karena mereka ingin
mengadu, tetapi mereka memikirkan nasib anaknya nanti.
Modus Aliran Dana
Saat penerimaan siswa/siswi baru, pihak
sekolah meminta dana kepada wali murid untuk kebutuhan sekolah. Biasanya dana
tersebut digunakan untuk membeli seragam, membeli AC (Air Conditioner), dll. Mungkin ada sebagian orang tua murid tahu
bahwa uang-uang tersebut merupakan pungutan liar.
Bayangkan saja, jika setiap siswa
dimintai uang sebesar Rp1 juta, sekolah sudah mendapatkan ratusan juta. Padahal,
di setiap sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah).
Misalnya, salah satu sekolah yang ada di
Kabupaten Bogor meminta uang kepada wali murid sebesar Rp1,1 juta. Dari pihak
sekolah mengatakan, uang tersebut untuk membeli seragam dan memasang AC. Namun,
saat di pertengahan semester, sekolah tersebut meminta uang kembali minimal
Rp700 ribu untuk memasang AC. Lantas, uang yang Rp1 juta lalu itu di ke
manakan?
Padahal sekolah negeri tujuannya selain
untuk mendapatkan ilmu, juga untuk meringankan siswa yang tak mampu. Namun,
saat ini dimanfaatkan bagi pelaku yang haus akan uang. Wali murid hanya diam,
ia takut jika mengadu akan ada yang mengancam anaknya.
Pemerintah Harus
Bertindak Tegas
Di Bandung misalnya, Ridwan Kamil telah
memberi sanksi terhadap 19 kepsek. Seperti yang dilansir balebandung.com, Terdapat 3 rekomendasi sanksi yang diusulkan
Inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan
kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, serta rekomendasi
sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA.
Rekomendasi dilakukan karena kewenangan sekolah setingkat SMA berada di wilayah
provinsi.
Dikutip berdasarkan mediaindonesia.com, Arief Rachman pakar pendidikan mengatakan, ada
tiga hal yang harus dibenahi untuk mencegah terjadinya pungli. Pertama, urusan
keuangan penerimaan siswa baru diatur berdasarkan peraturan sekolah yang
mengacu pada permendikbud dan undang-undang. Kedua, dewan pendidikan dan komite
sekolah di setiap daerah mesti benar-benar bekerja sesuai tugas pokok dan
fungsi mereka. Ketiga, pastikan orang tua mengetahui batasan iuran apa saja
yang diperbolehkan.
Bahkan berdasarkan Permendikbud No 60
Tahun 2011 jelas disebutkan bahwa sekolah yang memungut biaya dari peserta
didik bisa terkena sanksi. Sanksi berupa pengembalian pungutan sepenuhnya,
mutasi hingga tindakan administratif lainnya.
Devi Putri Pratama,
mahasiswi Politeknik Negeri jakarta
Wah bagus ibu artikelnya
BalasHapusThx;)
HapusWah sungguh miris sekali.. Good article!
BalasHapusIya trimss
Hapus"Misalnya, salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bogor meminta uang kepada wali murid sebesar Rp1,1 juta. Dari pihak sekolah mengatakan, uang tersebut untuk membeli seragam dan memasang AC. Namun, saat di pertengahan semester, sekolah tersebut meminta uang kembali minimal Rp700 ribu untuk memasang AC. Lantas, uang yang Rp1 juta lalu itu di ke manakan?"
BalasHapusWah, sekolah mana ini? ��
Wah bahaya ini.
HapusSekolah mana ya....
HapusIya pemerintah harus lebih membuka mata agar oknum-oknum yg tdk bertanggung jawab itu tidak mengulangi hal tsb..
BalasHapusBener banget kak aprina, thx:)
Hapusbaguus sekali kaak artikelnya, tampilannya juga keren. makasih kaak informasinya, sangat membantu
BalasHapusEh makasih loh ya masukannya:)
HapusLuar biasaaaaa mba devi!
BalasHapusKak puspa juga warbiazah
HapusBagus bgt devi isi artikelnyaa๐
BalasHapusThx kak firdha
HapusNice artikel devi ๐
BalasHapusthx kak dhea
HapusMiris ya di dunia pendidikan aja masih ada modus2 seperti itu
BalasHapusemg miris banget kak:(
HapusPemerintah harus serius mengusahakan pemberantasan pungli... good article by the way:)
BalasHapusSedih ya liat dunia pendidikan huhu
BalasHapusSekolah kok jd bahan pungli dimana2 ada koruptor, thanks mba devi infonya ๐
BalasHapusWah benar nih apa yg ditulis dalam artikel ini, sekolah saya pun dulu sempat dilaporkan karena adanya pungli dr pihak tata usaha sekolah, padahal sekolah saya dikenal tidak bermasalah
BalasHapuskeren!! saya suka artikelnya mbak:))
BalasHapusWah bahaya juga ya kalo gitu. Terima kasih informasinya
BalasHapusWah saya jadi tahu apa itu pungli... jangan-jangan dulu saya korban pungli. Artikelnya super sekali, saudari Devi.
BalasHapusEmg bnr nih oknum atau pungli hrus diberantas
BalasHapusGood article Dev!
BalasHapusKalo sekolah sj,gurunya sudah mengajarkan pungli bagaimana nanti muridnya kalo sudah lulus ya
BalasHapusBagus sekali artikelnya, mbak Devi. Terima kasih ya.
BalasHapusPungli bukan hanya masalah AC, mulai dr pembangunan infrastruktur sampai buku panduan belajar utk siswa juga bisa dijadikan modal pungli itu terjadi. Artikel menarik, Dev.
BalasHapusNgga sedikit sekolah negeri yang nerapin pungli di administrasinya, semoga artikel ini ikut menyadarkan mereka. Nice article btw...
BalasHapusPungli harus diberantas!
BalasHapusArtikelnya sangat bagus ๐
BalasHapusBagus nih
BalasHapusHarusnya pemerintah lebih turun langsung ke sekolah2 negri tsb agar pungli dapat di hentikan. Nice article dev๐
BalasHapusKOK KOMENAN SAYA GAK KEKIRIM?!
BalasHapusRecomended article nih! Ayo pak pemerintah baca juga dooooong biar tikus sekolahnya cepet-cepet dijebred aja.
BalasHapusPaling sebel kalau udah "ayo nyumbang ya buat pensi." padahal gak ada hasilnya. Uang nya pasti ditilep.
Oh sekolah, gratislahhhh
BalasHapusStop pungli !
BalasHapus