Sabtu, 29 Oktober 2016

Sekolah dan Pungli


Di sekolah tempat untuk mencari ilmu, kini sepertinya dijadikan tempat mencari uang bagi para "tikus sekolah". Peristiwa ini kerap terjadi pada awal tahun ajaran baru siswa/siswi di sekolah baik itu SD, SMP, dan SMA/SMK negeri. Sebutan untuk mencari uang pada tahun ajaran baru ialah pungutan liar atau pungli.
Alih-alih para oknum meminta kepada orang tua siswa untuk kebutuhan sekolah. Nyatanya, duit yang ditagih pun melebihi batas sewajarnya. Mulut orang tua siswa bungkam karena mereka ingin mengadu, tetapi mereka memikirkan nasib anaknya nanti. 

Modus Aliran Dana

Saat penerimaan siswa/siswi baru, pihak sekolah meminta dana kepada wali murid untuk kebutuhan sekolah. Biasanya dana tersebut digunakan untuk membeli seragam, membeli AC (Air Conditioner), dll. Mungkin ada sebagian orang tua murid tahu bahwa uang-uang tersebut merupakan pungutan liar.
Bayangkan saja, jika setiap siswa dimintai uang sebesar Rp1 juta, sekolah sudah mendapatkan ratusan juta. Padahal, di setiap sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Misalnya, salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bogor meminta uang kepada wali murid sebesar Rp1,1 juta. Dari pihak sekolah mengatakan, uang tersebut untuk membeli seragam dan memasang AC. Namun, saat di pertengahan semester, sekolah tersebut meminta uang kembali minimal Rp700 ribu untuk memasang AC. Lantas, uang yang Rp1 juta lalu itu di ke manakan?
Padahal sekolah negeri tujuannya selain untuk mendapatkan ilmu, juga untuk meringankan siswa yang tak mampu. Namun, saat ini dimanfaatkan bagi pelaku yang haus akan uang. Wali murid hanya diam, ia takut jika mengadu akan ada yang mengancam anaknya.

Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Di Bandung misalnya, Ridwan Kamil telah memberi sanksi terhadap 19 kepsek. Seperti yang dilansir balebandung.com, Terdapat 3 rekomendasi sanksi yang diusulkan Inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, serta rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan sekolah setingkat SMA berada di wilayah provinsi.
Dikutip berdasarkan mediaindonesia.com, Arief Rachman pakar pendidikan mengatakan, ada tiga hal yang harus dibenahi untuk mencegah terjadinya pungli. Pertama, urusan keuangan penerimaan siswa baru diatur berdasarkan peraturan sekolah yang mengacu pada permendikbud dan undang-undang. Kedua, dewan pendidikan dan komite sekolah di setiap daerah mesti benar-benar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Ketiga, pastikan orang tua mengetahui batasan iuran apa saja yang diperbolehkan.
Bahkan berdasarkan Permendikbud No 60 Tahun 2011 jelas disebutkan bahwa sekolah yang memungut biaya dari peserta didik bisa terkena sanksi. Sanksi berupa pengembalian pungutan sepenuhnya, mutasi hingga tindakan administratif lainnya.
 

Devi Putri Pratama, mahasiswi Politeknik Negeri jakarta
 





40 komentar:

  1. Wah sungguh miris sekali.. Good article!

    BalasHapus
  2. "Misalnya, salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Bogor meminta uang kepada wali murid sebesar Rp1,1 juta. Dari pihak sekolah mengatakan, uang tersebut untuk membeli seragam dan memasang AC. Namun, saat di pertengahan semester, sekolah tersebut meminta uang kembali minimal Rp700 ribu untuk memasang AC. Lantas, uang yang Rp1 juta lalu itu di ke manakan?"

    Wah, sekolah mana ini? ��

    BalasHapus
  3. Iya pemerintah harus lebih membuka mata agar oknum-oknum yg tdk bertanggung jawab itu tidak mengulangi hal tsb..

    BalasHapus
  4. baguus sekali kaak artikelnya, tampilannya juga keren. makasih kaak informasinya, sangat membantu

    BalasHapus
  5. Bagus bgt devi isi artikelnyaa๐Ÿ‘

    BalasHapus
  6. Miris ya di dunia pendidikan aja masih ada modus2 seperti itu

    BalasHapus
  7. Pemerintah harus serius mengusahakan pemberantasan pungli... good article by the way:)

    BalasHapus
  8. Sedih ya liat dunia pendidikan huhu

    BalasHapus
  9. Sekolah kok jd bahan pungli dimana2 ada koruptor, thanks mba devi infonya ๐Ÿ‘

    BalasHapus
  10. Wah benar nih apa yg ditulis dalam artikel ini, sekolah saya pun dulu sempat dilaporkan karena adanya pungli dr pihak tata usaha sekolah, padahal sekolah saya dikenal tidak bermasalah

    BalasHapus
  11. keren!! saya suka artikelnya mbak:))

    BalasHapus
  12. Wah bahaya juga ya kalo gitu. Terima kasih informasinya

    BalasHapus
  13. Wah saya jadi tahu apa itu pungli... jangan-jangan dulu saya korban pungli. Artikelnya super sekali, saudari Devi.

    BalasHapus
  14. Emg bnr nih oknum atau pungli hrus diberantas

    BalasHapus
  15. Kalo sekolah sj,gurunya sudah mengajarkan pungli bagaimana nanti muridnya kalo sudah lulus ya

    BalasHapus
  16. Bagus sekali artikelnya, mbak Devi. Terima kasih ya.

    BalasHapus
  17. Pungli bukan hanya masalah AC, mulai dr pembangunan infrastruktur sampai buku panduan belajar utk siswa juga bisa dijadikan modal pungli itu terjadi. Artikel menarik, Dev.

    BalasHapus
  18. Ngga sedikit sekolah negeri yang nerapin pungli di administrasinya, semoga artikel ini ikut menyadarkan mereka. Nice article btw...

    BalasHapus
  19. Artikelnya sangat bagus ๐Ÿ‘

    BalasHapus
  20. Harusnya pemerintah lebih turun langsung ke sekolah2 negri tsb agar pungli dapat di hentikan. Nice article dev๐Ÿ‘

    BalasHapus
  21. KOK KOMENAN SAYA GAK KEKIRIM?!

    BalasHapus
  22. Recomended article nih! Ayo pak pemerintah baca juga dooooong biar tikus sekolahnya cepet-cepet dijebred aja.
    Paling sebel kalau udah "ayo nyumbang ya buat pensi." padahal gak ada hasilnya. Uang nya pasti ditilep.

    BalasHapus